JURNALSUKABUNI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, kembali mengingatkan soal layanan pembayaran KIR secara online berbasis aplikasi.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, hal tersebut dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita tak henti-hentinya terus mengingatkan. Jika pembayaran KIR bisa dilakukan secara online,” ujar Agus kepada jurnalsukabuki.com, Rabu (07/04/2021).
Langkah tersebut tidak lain sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan publik. Melalui layanan pembayaran KIR secara online berbasis aplikasi ini tentunya perlu kembali disosialisasikan.
“KIR ini merupakan rangkaian sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang,” jelas Agus.
Untuk merealisasikan hal tersebut kata dia, diberitahukan kepada seluruh masyarakat atau pemohon yang akan melakukan pengujian kendaraan bermotor KIR bisa melalui Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUKBK).
“Intinya, akan melakukan tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor KIR secara non tunai melalui aplikasi menggunakan MPOS-QRIS BJB,” bebernya.
Penggunaan aplikasi tersebut juga sudah dimulai sejak tanggal 26 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020.
Melalui MPOS-QRIS BJB, pembayaran KIR via aplikasi, di antaranya Bank BJB digi cash, OVO, LinkAja!, DANA dan GoPay.
“Mobile Point Of Sale atau mPOS ini merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang berfungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran yang sangat mudah,” jelasnya.
Lanjut Agus, sementara QRIS adalah fitur pembayaran uang elektronik terbaru berbasis ponsel dan sangat mudah digunakan.
“QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI),” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












