JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menertibkan sebanyak 182 reklame yang tidak berizin alias bodong dan melanggar aturan.
Penertiban ini, dilakukan saat menggelar Operasi Non Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame).
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sihombing mengatakan, penertiban itu dilakukan di beberapa wilayah yang berada di Kota Sukabumi. Misalnya, di sekitar wilayah Warudoyong, Gunungpuyuh, Bhayangkara hingga Cikole.
“Dalam kegiatan ini kita bagi dua regu yang melakukan operasi ke beberapa ruas jalan yang berada di Kota Sukabumi,” kata dia kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (06/04/21).
Lanjut dia, reklame ditertibkan lantaran telah menyalahi aturan. Misalnya, dipasang di tiang Listrik, Pohon, hingga tempat-tempat yang dilarang untuk memasang reklame.
“Misalnya ada juga yang melintas ke ruas jalan itu kita tertibkan, ada juga pemilik toko yang memasang reklame yang tidak sesuai peruntukannya tapi kita berikan lagi ke pemilik toko agar tidak dipasang lagi,” imbuhnya.
Dia pun menjelaskan. Selain menegakan Perda nomor 17 tahun 2012, operasi itu dilakukan guna menjaga estetika Kota Sukabumi, agar tidak terlihat semeraut oleh reklame yang dipasang asal-asalan.
Selain itu dia pun menghimbau kepada masyarakat agar menjaga tata kota dengan sebaik mungkin. Seperti, tidak memasang reklame di pohon dengan paku hingga memasang reklame yang melintas ke badan jalan.
“Selama penindakan kita pun turut menyadarkan masyarakat. Karena dalam pemasangan reklame tidak bisa seenaknya, ada beberapa peraturan yang mereka harus tempuh, seperti perizinan dan mekanisme sesuai perda,” imbuhnya.
Sementara dihubungi terpisah, Kasi Binwasluh Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan menjelaskan, dari 182 reklame yang ditertibkan terdiri dari reklame komersil sebanyak 124 dan reklame partai sebanyak 24.
“Dari ratusan reklame yang kami tertibkan, ada yang berbentuk pamflet yang dipasang di pohon hingga tiang listrik, jelas itu menyalahi aturan karena mereka tidak membayar pajak ada juga beberapa spanduk yang masa tayang nya sudah habis,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












