Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Ratusan Reklame Bodong 

Selasa, 6 April 2021 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menertibkan sebanyak 182 reklame yang tidak berizin alias bodong dan melanggar aturan.

Penertiban ini, dilakukan saat menggelar Operasi Non Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame).

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sihombing mengatakan, penertiban itu dilakukan di beberapa wilayah yang berada di Kota Sukabumi. Misalnya, di sekitar wilayah Warudoyong, Gunungpuyuh, Bhayangkara hingga Cikole.

“Dalam kegiatan ini kita bagi dua regu yang melakukan operasi ke beberapa ruas jalan yang berada di Kota Sukabumi,” kata dia kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (06/04/21).

Lanjut dia, reklame ditertibkan lantaran telah menyalahi aturan. Misalnya, dipasang di tiang Listrik, Pohon, hingga tempat-tempat yang dilarang untuk memasang reklame.

“Misalnya ada juga yang melintas ke ruas jalan itu kita tertibkan, ada juga pemilik toko yang memasang reklame yang tidak sesuai peruntukannya tapi kita berikan lagi ke pemilik toko agar tidak dipasang lagi,” imbuhnya.

Dia pun menjelaskan. Selain menegakan Perda nomor 17 tahun 2012, operasi itu dilakukan guna menjaga estetika Kota Sukabumi, agar tidak terlihat semeraut oleh reklame yang dipasang asal-asalan.

Selain itu dia pun menghimbau kepada masyarakat agar menjaga tata kota dengan sebaik mungkin. Seperti, tidak memasang reklame di pohon dengan paku hingga memasang reklame yang melintas ke badan jalan.

“Selama penindakan kita pun turut menyadarkan masyarakat. Karena dalam pemasangan reklame tidak bisa seenaknya, ada beberapa peraturan yang mereka harus tempuh, seperti perizinan dan mekanisme sesuai perda,” imbuhnya.

Sementara dihubungi terpisah, Kasi Binwasluh Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan menjelaskan, dari 182 reklame yang ditertibkan terdiri dari reklame komersil sebanyak 124 dan reklame partai sebanyak 24.

“Dari ratusan reklame yang kami tertibkan, ada yang berbentuk pamflet yang dipasang di pohon hingga tiang listrik, jelas itu menyalahi aturan karena mereka tidak membayar pajak ada juga beberapa spanduk yang masa tayang nya sudah habis,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah
Evaluasi Program MBG! Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat
DLH Sukabumi Serahkan Sertifikat ProKlim, Desa Kutajaya Raih Kategori Utama
Wabup Sukabumi Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Penanganan Stunting
Jalan Mulus, Aktivitas Lancar: Warga Ciambar Sampaikan Rasa Syukur
Pemkab Sukabumi Percepat Groundcheck Kedua untuk Reaktivasi Peserta PBI JK
MUI Kab. Sukabumi Pastikan Anggaran Gedung Aman, CV Sayaka Bakal Diputus Kontrak

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 12:54 WIB

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 21:53 WIB

Evaluasi Program MBG! Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat

Rabu, 15 April 2026 - 14:06 WIB

DLH Sukabumi Serahkan Sertifikat ProKlim, Desa Kutajaya Raih Kategori Utama

Rabu, 15 April 2026 - 13:09 WIB

Wabup Sukabumi Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Penanganan Stunting

Berita Terbaru

HEADLINE

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

RAGAM

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:54 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777