JURNALSUKABUMI.COM – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini koresponden media tempo, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik, menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin mengatakan, kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah bekerja sesuai dengan aturan dan dilindung UU. Tapi malah mendapatkan hal yang tidak diinginkan.
“Wartawan itu dalam mencari berita dilindungi oleh Undang-Undang, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (28/03/2021) di C’Kopi Gaud Kota Sukabumi.
Menurut lelaki sapaan ‘Avhes”, tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sudah berat ancamannya apalagi ditambah dengan adanya penganiyaan, harusnya diproses pasal berlapis.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/03/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat. Bentuk kekerasan yang dialami Nurhadi berupa perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan), kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Kecaman dan tuntutan keadilan atas perkara ini digaungkan oleh semua organisasi wartawan, serikat media dan perusahaan pers, termasuk PWI Kabupaten Sukabumi.
“Apabila masalah ini dibiarkan, akan mengancam kebebasan pers kedepannya,” pungkasnya.
Redaktur: FK Robbi












