JURNALSUKABUMI.COM – Tujuh Desa di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, tercatat masuk kategori zona kuning.
Hal tersebut tertuang dalam lampiran keputusan (SK) Bupati Sukabumi NOMOR : 443.1/Kep.292-Hukum/2021, tanggal 22 Maret 2021 tentang perpanjangan keempat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Proporsional, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam SK tersebut tecatat ada 67 Desa dari 26 Kecamatan yang masuk zona kuning. Yang salah satunya, Kecamatan Cikembar masuk zona kuning terbanyak kedua setelah Kecamatan Cicurug terbanyak pertama dengan jumlah delapan desa yang masuk zona kuning.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar, Dading mengatakan, akan lebih mengoptimalkan PPKM Proporsional ketiga ini guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dading mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di zona kuning, untuk saling mengingatkan satu dengan yang lain dan selalu menjaga kesehatan pribadi maupun bersama.
“Untuk saat ini kita fokus ke vaksinasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan setelah selesai vaksin kita masuk ke zona aman,” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (24/3/21).
Terkait dengan perpanjangan PPKM Proporsional sambung Dading, akan lebih ketat memonitoring pelaksanaannya di setiap RT dan RW.
“Sesuai surat perpanjangan dari pemerintah kita laksanakan dan monitor di setiap RT RW terutama, locus berikut rincian kecamatan, desa atau kelurahan yang mausk zona kuning ini,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












