JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melaksanakan vaksinasi tahap I yang diselenggarakan di kantor BNNK Sukabumi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/3/2021).
Vaksinasi itu merupakan upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan semua pihak, sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Fahmi Cipta Dewantara, mengatakan untuk tahap pertama vaksinasi sejumlah 23 pegawai telah lolos skrining dan mengikuti vaksinasi. Vaksinasi dilaksanakan sesuai dengan protokol dengan mengisi lembar persetujuan, skrining kesehatan dan mendapatkan bukti vaksinasi tahap pertama. Rencananya vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2021.
“Meskipun sudah vaksinasi namun kami tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak ),” paparnya.
Tak lupa, Fahmi mengajak menyukseskan vaksinasi Covid-19. Alur pelaksanaan vaksinasi yaitu, pertama dilakukan validasi identitas, kedua proses screening pada tahapan ini peserta di cek tensi darah, screening anamnesa, pemeriksaan fisik sederhana dan lainnya.
Setelah dinyatakan layak maka dilanjutkan pada proses penyuntikan vaksin di ruang yang telah disediakan, proses terakhir yaitu observasi pasca vaksinasi.
“Para peserta akan diminta untuk tetap di puskesmas selama kurang lebih 30 menit untuk mengantisipasi adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) jika tidak ada gejala KIPI yang dirasakan, maka diperbolehkan untuk pulang,” tukasnya.
Reporter: Hendi | Redaktur: Ujang Herlan












