JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemkab Sukabumi dinilai serius dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI.
Kepala Subauditorat Jabar I BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Ari Endarto, mengatakan tingkat penindaklanjutan rekomendasi BPK RI oleh Pemkab Sukabumi sangat tinggi. Hampir 80 persen.
“Tindak lanjut hasil rekomendasi BPK RI pada semester II kemarin, mencapai 79 persen lebih. Hampir mencapai 80 persen,” ujar Ari saat exit meeting pemeriksaan interim tahap II atas laporan keuangan Pemkab Sukabumi tahun anggaran 2020 dan pemeriksaan Banparpol tahun anggaran 2020, di Pendopo Sukabumi, Jumat (5/3/2021).
Tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Sukabumi melebihi batas standar BPK RI. Di mana, BPK RI membuat ambang batas secara nasional sebesar 75 persen. “Dan ini diatas ambang batas nasional,” ucapnya.
Kendati demikian Pemkab Sukabumi masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI. Apalagi, tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI ini akan menjadi salah satu poin penentu opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Sekitar 20 persen yang menjadi PR di Kabupaten Sukabumi. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dikatakan Ari Endarto, Kabupaten Sukabumi masih memiliki waktu sekitar beberapa pekan kedepan untuk membereskan PR tersebut. Sebab, batas akhir penyerahan laporan keuangan pada 22 Maret mendatang.
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, mengajak semua perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK RI. Sehingga, laporan keuangan Pemkab Sukabumi terus membaik setiap tahunnya.
“Kita masih ada 20 persen yang harus dituntaskan. Kekurangan dan keterbatasan akan terus diperbaiki secara bersama-sama dan saling bahu membahu,” bebernya.
Ia berharap, Pemkab Sukabumi bisa kembali meraih Opini WTP. Sehingga, segala rekomendasi harus bisa terpenuhi. “Kita upayakan untuk meraih WTP ketujuh kalinya secara berturut-turut. Terima kasih tim BPK RI,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Sukabumi












