JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Nagrak Polres Sukabumi menciduk dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (19) dan HR (21) diamankan di lokasi berbeda, Jumat (05/2/2021).
Tersangka ER diamankan di kontrakannya di Cimanggu Kecamatan Cikembar, dan HR diamakan di Jalan Raya Jelegong Nagrak. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit senjata tajam jenis cerulit dan dua unit telepon seluler milik korban.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post