Tim Maung Hideung dan Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menguak modus serta identitas sindikat kawanan terduga pengganjal ATM.
Berdasarkan Konferesi Pers Polres Sukabumi, Rabu (03/02/202) malam ini, sebanyak enam orang tersangka pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil diciduk polisi di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.
Masing-masing pelaku berinisial I (46 tahun), DY (31 tahun), S (31 tahun), AS (22 tahun), AS (25 tahun), dan ES (32 tahun). Seluruhnya tercatat merupakan warga Provinsi Lampung.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post