JURNALSUKABUMI.COM – Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Sukabumi, tak segan-segan akan membubarkan beberapa tempat kongkow dan cafe yang masih bandel tetap buka hingga malam hari.
Pembubaran itu dilakukan lantaran Kota Sukabumi kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 8 Februari mendatang.
Dalam peraturan PSBB yang baru ini, masyarakat hanya bisa berjualan sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni hanya sampai jam 21.00 WIB.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di beberapa tempat berkumpulnya banyak orang.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, seperti halnya, pada Sabtu (30/01) malam kemarin, petugas gabungan dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, melakukan penyisiran dan pembubaran ke beberapa tempat kongkow yang masih bandel.
“Kemarin kita melakukan pembubaran dalam rangka penerapan PSBB sesusai dengan amanat Gubernur Jawa Barat,” kata Fahmi kepada wartawan, Minggu (31/01/21).
lanjut dia, selain pembubaran petugas pun langsung melakukan test swab hingga test rapid antigen sedikitnya kepada 70 orang masyarakat pengunjung cafe.
“Kita melakukan test rapid kepada masyarakat. Karena harapan semua ingin mengetahui bagaimana kondisi masyarakat yang masih berada di luar rumahnya,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












