JURNALSUKABUMI.COM – Terhitung hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, pemkot belum melakukan koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi terkait mekanismenya seperti apa.
Hal itu dikatakan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, ia mengungkapkan pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan PPKM di 27 Kota dan Kabupaten.
“Sesuai surat edaran terbaru ada 27 Kota dan Kabupaten yang akan melaksanakan PPKM salah satunya Kota Sukabumi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (26/01/21).
Lanjut dia, PPKM ini rencananya akan dilaksanakan sampai tanggal 28 februari 2021 mendatang.
“Dari keputusan terbaru tadi malam dari pak gubernur akan dilaksanakan perhari ini tanggal 28 februari mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan,untuk mekanismenya seperti pembatasan jam operasional perdagangan hingga pemeriksaan di perbatasan Kota Sukabumi. Hari ini Pemkot Sukabumi berencana melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
“Hari ini kita akan rapatkan, kita akan menyesuaikan dan akan melaksanakan rapat dengan Muspida keputusannya seperti apa,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












