JURNALSUKABUMI.COM – Program bedah kampung dengan sasaran membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sukabumi selesai direalisasikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, mengatakan program tahun lalu itu bersumber dari tiga pembiayaan. Yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.
“Sebanyak 4.680 rumah tidak layak huni selesai diperbaiki. Walaupun sedikit terkendala akibat pandemi,” kata Dedi kepada jurnalsukabumi.com di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jum’at (22/01/21).
Dedi menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.600 unit diantaranya diperbaiki menggunakan anggaran dari APBD. Total nilai anggarannya mencapai Rp 16 miliar.
“Pembiayaan BSPS, Banprov, APBD memang nominalnya berbeda. Provinsi lebih besar dari APBD kita yang per-unitnya hanya Rp 10 juta. Namun ada 3 item besar, pertama pambelian material Rp 9,2 juta admistrasi, Rp 200 ribu untuk upah Rp 400 ribu,” jelasnya
Menurut ia, memanisme pelaksanaannya mengalir dari kas daerah kepada tim pelaksana rulitahu tingkat kecamatan dan nantinya diteruskan ke tim pelaksana tingkat desa. “Kalo ada pendapat masyarakat uangnya mengalir kemana atau seperti apa itu tidak benar,” tuturnya
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Golkar, Deni Gunawan menambahkan, peran serta dewan dalam pengawasan program rutilahu sangat penting. Kucuran anggaran dari tingkat BPK sampai desa harus tepat sasaran.
“DPRD perlu melakukan pengawasan mengingat rutilahu adalah program yang tengah gencar dijalankan dalam upaya mengatasi kemiskinan, dan program ini harus terus diawasi baik dari tingkat BPK sampai tingkat desa,” tandasnya
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












