JURNALSUKABUMI.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Cikembar mensosialisaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pasar Panggleseran.
PLT Sekretaris Camat Cikembar, Dading, mengatakan kegiatan tersebut bakal berlangsung 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Ada beberapa instansi yang terlibat. Polsek, BPBD, Koramil, SatPolpp Kabupaten Sukabumi dan Satpol PP Kecamatan Cikembar,” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (16/1/21).
Dading menambahkan petugas juga akan memantau penerapan protokol kesehatan di pasar tersebut.
“Mengawasi pamakaian masker dan membatasi kerumunan di pasar,” ujarnya
Petugas akan memberikan teguran dan hukuman berupa push up bagi yang tidak menggunakan masker.
“Di wilayah Cikembar ini masih banyak masyarakat yang kurang paham akan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri dan orang lain dan masih ada yang tidak menggunakan masker,” ucapnya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












