JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Cimahi RT.23/05, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Agil Agustian (19) menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal, Rabu, (13/01/2021).
Informasi meresahkan tersebut dialaminya sekira pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Beruntung, korban hanya mengalami luka robek kecil tapi cukup dalam di bagian pantat sebelah kanan. Sementara pelaku diperkirakan berjumlah empat orang yang mengendarai dua motor matic yang melarikan diri ke arah Cisaat.
Agil mengatakan, dia dan seorang temannya Dendi habis membeli cemilan di pinggiran jalan Cimahi. Saat dia pulang ke rumahnya, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua buah motor yang melaju beriringan menguntit dan mengikuti dua orang itu.
Salah satunya memepetnya sambil menebaskan senjata tajam jenis celurit ke bagian belakang tubuhnya dan mengenai pantat sebelah kanan. Karena suasana gelap, si pelaku sepertinya tidak sempurna membidik sasarannya, sehingga sabetan celurit pelaku hanya mengenai bagian pantat korban.
Sehingga korban hanya mengalami luka tusuk ujung celurit yang cukup dalam. Namun demikian, dia mengaku syok atas kejadian itu. “Kaget sudah pasti. Gimana tidak, ujung celurit menyayat kulit saya. Rasanya perih sekali, darah mengucur dari luka saya, keringat dingin bercucuran. Untung tidak mengenai bagian tubuh yang membahayakan,” katanya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (13/1/2021).
Ayah korban, Dedi geram terhadap para pelaku kriminal tersebut. Sebagai orang tua korban, dia meminta kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum semua pelaku. Karena tindakan brutalnya itu, telah melukai anaknya dan membuat resah masyarakat.
“Siapa orang tuanya yang rela anaknya dianiaya seperti itu. Saya mohon kepada bapak-bapak polisi untuk segera menangkap pelaku dan menyeretnya ke pengadilan, agar tidak jatuh korban laainnya,” tegasnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Dedi mendampingi anaknya melaporkan kasus dugaan pembancokan itu kepada aparat kepolisian. Atas laporan korban, polisi lantas membuat Surat Tanda Peneriman Laporan (STPL) dengan nomor STPL/B/08/I/2021/Jabar/ResSmiKota/Resort Cisaat, Tanggal 13 Januari 2021. Selanjutnya, polisi melakukan proses penyidikan.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.