JURNALSUKABUMI.COM – Peraturan di pedestrian dago Jalan IR Hj Djuanda Kota Sukabumi kembali di kaji ulang. Pasalnya pedestrian jalan yang belum lama diresmikan ini selalu mengalami kemacetan,
bahkan terus dilakukan pengkaian bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Diskoperindag, Paguyuban PKL dan Karang taruna setempat dengan rapat bersama di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi.
Dalam rapat tersebut hasilanya akses jalan menuju Jalan IR HJ Djuanda diberlakukan sistem one way atau satu arah, selain itu lahan parkir pun hanya diperuntukan untuk roda dua saja. Langkah itu dilakukan guna mencegah kemacetan dan kesemrawutan para PKL yang berjualan di area tersebut.
“Dari hasil rapat itu kebanyakan masalah PKL yang berjualan, kalau kita hanya penataan parkir saja. Jadi parkir di dago hanya untuk roda dua, kalau roda empat dilarang,” kata UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kepada wartawan, Selasa (05/01/21).
Lanjut dia, larangan parkir bagi roda empat itu dilakukan lantaran lahan parkir di area pendestrian tidak bisa banyak menampung banyak kendaraan dan memadai. Sehingga, masyarakat yang menggunakan kendaraan mobil terpaksa harus memarkirkan mobilnya di luar area jalan pedestrian dago. Jika nantinya ada yang melanggar, Dishub Kota Sukabumi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas.
“Iya cuman kita harus mencari kantung-kantung parkir, karena dengan tempat parkir yang ada gak bakalan cukup. Sementara untuk akses jalan dilakukan sistem satu arah dan petugas setiap hari berjaga disana,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: FK Robbi












