JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan membubarkan aktivitas kantor leasing Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis malam (31/12/2020). Kantor tersebut diduga melanggar aturan jam operasional malam tahun baru.
Penindakan tersebut dilakukan dalam razia gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, menjelaskan alasan pembubaran aktivitas kantor itu.
“Tadi di kantor itu ada banyak karyawan yang masih lembur katanya. Tapi karena ada yang menyalakan musik terlalu kencang makanya kita hampiri,” kata Sumarni di sela razia.
Petugas meminta para pekerja di kantor tersebut membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Sumarni menegaskan, kantor tersebut diduga melanggar himbauan pemerintah tentang surat edaran pemberlakuan jam operasional tempat usaha pada malam tahun baru. Pimpinan kantor terancam sanksi administratif.
“Nanti kita panggil pimpinan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui Pemkot Sukabumi telah menindaklanjuti Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Penerbitan aturan itu diharapkan dapat mencegah penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19.
Di sisi lain, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pengendara motor di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi dalam razia gabungan ini. Mereka diamankan lantaran tidak mentaati aturan pada saat berkendara di Jalan Raya.
“Nanti kita cek kelengkapan suratsurat berkendara nya, pengendara berikut motornya kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota,” sambungnya.
Reporter : Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












