Petugas Bubarkan Aktivitas Kantor Leasing di Bhayangkara Kota Sukabumi

Jumat, 1 Januari 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan membubarkan aktivitas kantor leasing Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis malam (31/12/2020). Kantor tersebut diduga melanggar aturan jam operasional malam tahun baru.

Penindakan tersebut dilakukan dalam razia gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, menjelaskan alasan pembubaran aktivitas kantor itu.

“Tadi di kantor itu ada banyak karyawan yang masih lembur katanya. Tapi karena ada yang menyalakan musik terlalu kencang makanya kita hampiri,” kata Sumarni di sela razia.

Petugas meminta para pekerja di kantor tersebut membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Sumarni menegaskan, kantor tersebut diduga melanggar himbauan pemerintah tentang surat edaran pemberlakuan jam operasional tempat usaha pada malam tahun baru. Pimpinan kantor terancam sanksi administratif.

“Nanti kita panggil pimpinan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemkot Sukabumi telah menindaklanjuti Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Penerbitan aturan itu diharapkan dapat mencegah penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19.

Di sisi lain, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pengendara motor di Jalan RE Martadinata Kota Sukabumi dalam razia gabungan ini. Mereka diamankan lantaran tidak mentaati aturan pada saat berkendara di Jalan Raya.

“Nanti kita cek kelengkapan suratsurat berkendara nya, pengendara berikut motornya kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Reporter : Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor
Terungkap! Dugaan Pelecehan Siswi PKL Bermula Saat Karaoke
Kasus Penggerebekan di Kost Sukabumi Bergulir, PH Supriyanto Minta Polisi dan Instansi Beri Kejelasan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 16:39 WIB

Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.