Polsek Parungkuda Gencar Babat Knalpot Racing

Sabtu, 26 Desember 2020 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak lima orang pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot racing dan bising, terjaring operasi cipta kondisi menjelang tahun baru 2021 oleh jajaran Polsek Parungkuda di depan pos pengamanan Pasar Baru Parungkuda, Sabtu26/12/20).

Kapolsek Parungkuda, Kompol Wawan Wahyudin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sesuai aturan perundang – undangan.

“Dasar hukumnya mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 286 jo 106 (3). Seluruh kendaraan khususnya roda dua yang melintas, kami lakukan pemeriksaan dan penindakkan bagi yang melanggar,” tegas Wawan.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penindakkan kendaraan saja, Kapolsek yang didampingi Ipda Miswanto, Bripka April dan Bripka Bahari juga mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Di malam pergantian tahun nanti lanjut dia, warga juga diimbau untuk tidak menciptakan dan menghindari kerumunan -kerumunan yang dapat membawa dampak penyebaran Covid – 19 semakin tak terkendali.

“Jika larangan ini dilanggar, kami tidak akan segan – segan melakukan tindakkan tegas,” ujarnya.

Reporter: Usep Mulyana || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru