JURNLASUKABUMI.COM – Kasus Covid-19 di Sukabumi semakin meningkat, Bupati Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan melaksanakan kegiatan Perayaan Pergantian Akhir Tahun 2020 Menuju Awal Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa bahwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.690 orang, sehingga Kabupaten Sukabumi saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko sedang sehingga menjadi zona orange.
Selain itu, juga tertulis bahwa akan diberikan sanki tegas kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
“Kami menghimbau kepada masyarakat jelang tahun baru nanti untuk menghindari kerumunan dan berdiam di rumah saja,” ungkap Marwan, kepada jurnalsukabumi.com.
Dalam isi SE tersebut Marwan menjelaskan, memperhatikan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa, dimana berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, bahwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.690 orang, sehingga Kabupaten Sukabumi saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko sedang sehingga menjadi zona orange. Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi DILARANG melaksanakan kegiatan Perayaan Pergantian Akhir Tahun 2020 Menuju Awal Tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian, dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Reporter : Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi












