JURNALSUKABUMI.COM – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakat mengajukan usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) ke pemerintah pusat untuk Kabupaten Sukabumi Utara. Ada 21 kecamatan yang bakal masuk ke DOB Sukabumi Utara. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan usulan CDPOB oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruhiyat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12/20) lalu.
Dari 21 kecamatan yang masuk ke Sukabumi Utara sendiri yakni Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan dengan ibu kota di Kecamatan Cibadak, Blok Sawahlega.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tahapan selanjutnya, yakni mengajukan usulan CDPOB tersebut kepada pemerintah pusat. Bila usulan disetujui, pemerintah pusat akan melakukan kajian terhadap tujuh parameter daerah otonomi baru (DOB).
Ketujuh parameter DOB tersebut, kata Kang Emil, yakni geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat tradisi, sosioekonomi, keuangan daerah, dan kemampuam menyelenggarakan pemerintahan.
“Jika CDPOB terbentuk, maka efektivitas akan terwujud. Terjadi percepatan pembangunan masyarakat, peningkatan kualitas publik yang cepat, dan dekat kepada masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ilham/Net || Redaktur: FK Robbi












