JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, terhitung mulai hari ini memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hasilnya, 53 orang berhasil terjaring dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp30 ribu.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi itu, Sat Pol PP menggandeng TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri, dan Aparatur Kecamatan Cikole.
Kepala Bidang Penegakkan Perda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, operasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Adminiistratif terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Sukabumi.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan operasi gabungan Penegakkan Perwal Nomor 36 Tahun 2020. Sasarannya adalah setiap orang yang tidak mentaati protokol kesehatan atau tidak menggunakan APD,” kata Ajat kepada wartawan, Jum’at (04/12/20).
Dalam operasi itu lanjut dia, berhasil menjaring 55 orang pelanggar prokes. Para pelanggar masing – masing dikenakan denda uang dan kerja sosial seperti membersihkan jalan.
“53 Pelanggar itu terdiri dari 41 Pelanggar dikenakan sanksi denda Rp30 ribu dan 12 Pelanggar dikenakan sanksi sedang atau kerja sosial,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, mereka yang terjaring karena dianggap telah melanggar pasal 18 J.o 19, 20, 21, 22 Perwal 36 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Adminiistratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kendati demikian, pihaknya pun berharap dengan penerapan perwal tersebut mampu menekan penyebaran covid-19 di Kota Sukabumi yang setiap hari jumlahnya kian meningkat. “Semoga saja kesadaran masyarakat tentang penerapan prokes di Kota Sukabumi semakin meningkat hal ini guna menekan angka penyebaran virus covid-19,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Miftah II Redaktur: Usep Mulyana











