JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi dan Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, meluncurkan portal pengaduan dugaan penyimpangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui situs tersebut masyarakat bisa mengadukan oknum ASN yang melakukan dugaan penyimpangan.
”Inovasi ini digulirkan karena masyarakat membutuhkan pelayanan terbaik dan setiap tahun ekpektasi warga akan informasi itu makin tinggi,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan.
Di mana lewat Whistleblower system (WBS) warga bisa mendapatkan layanan cepat, mudah dan dapat diakses kapan saja. Dan link tersebut yaitu https//inspektorat.sukabumikota.go.id.
“Selama ini warga mengadukan dugaan penyimpangan ASN melalui media sosial. Salahsatu contohnya pelayanan tidak diberikan sesuai waktu karena lama. Hal ini karena perkembangan teknologi informasi,” ujarnya.
Ke depan, keluhan masyarakat terkait ke ASN disampaikan ke jalur yang cepat dan tepat.
”Menyambut hal itu Pemkot Sukabumi, berbenah diri melakukan terobosan dan inovasi serta hadirlah dalam portal pengaduan,” sambungnya.
Portal ini lanjut Fahmi, merupakan jawaban atas masalah warga dan ini sifatnya tertutup kareba merahasiakan siapa pelapor dan yang dilaporkan. Selain melalui portal, pengaduan bisa juga dilakukan melalui surat dan langsung ke kantor.
”Semangatnya kami ingin memberikan kemudahan bagi warga apabila ada pelayanan ASN yang kurang baik,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menambahkan, layanan WBS portal pengaduan dugaan penyimpangan ASN ini akan terus disosialisasikan kepada warga. “Harapannya layanan ini bisa dimanfaatkan warga sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post