JURNALSUKABUMI.COM – Untuk memberikan pelayanan yang optimal, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, meluncurkan sistem pelayanan khusus pembuatan dokumen kependudukan, saat cuti bersama 28 hingga 31 Oktober 2020. Pelayanan khusus ini, juga berlaku bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau kantor UPTD terdekat. Walaupun hari libur, kami tetap membuka pelayanan,” kata Kadis Dukcapil, Iwan Kusdian kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (29/10/2020).
Iwan menjelaskan, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB pagi, sampai pukul 14.00 WIB. Pelayanan rutin seperti proses perekaman E- KTP, pembuatan KK, Akta Kelahiran dan kartu identitas anak (KIA), tetap dilayani seperti biasa.
” Kami tetap melayani kebutuhan masyarakat terkait pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk), walaupun di tengah libur cuti bersama,” katanya.
Reporter: Hendi || Redaktur: Usep Mulyana
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.