JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan pelanggar protokol Kesehatan menerima sanksi dari petugas saat menggelar Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan.
Kegiatan operasi tersebut, dilakukan di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (06/10/20).
Sebanyak 90 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dalam Ops kali ini.
Para pelanggar pun langsung diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi sosial dari petugas gabungan Polsek Citamiang Resort Sukabumi Kota, Koramil dan Petugas Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
“Hari ini kami dari Polsek Citamiang, Koramil dan unsur kecamatan, melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Citamiang IPTU Suwaji, kepada jurnalsukabumi.com
Suwaji menambahkan, jajarannya bersama dengan petugas gabungan lainnya turut melakukan operasi yustisi secara sungguh – sungguh untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Selain kegiatan ini, kami juga melakukan operasi yustisi secara mobile untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah Redaktur: Usep Mulyana











