JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal adanya kasus korupsi yang dilakukan mantan Kades Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi inisial BP, pihak Kecamatan Jampangkulon merasa prihatin dan menjadi evaluasi bagi pihaknya. Pasalnya korupsi DD/ADD Tahun 2018 sendiri sudah melakukan upaya peringatan kepada pihak desa untuk merealisasikan baik kegiatan fisik dan kegiatan lainnya.
“Kami memang terus mengingatkan pada saat itu baik secara lisan maupun tulisan. Karena berdasarkan pada LHP Inspektorat November Tahun 2019 ada beberapa kegiatan baik fisik dan lainnya tak direalisasikan,” ungkap Sekretaris Camat Jampangkulon, Ahmad Juaeni, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (01/10/20).
Menurut Ahmad, dalam kasus Bojongsari sendiri sebelumnya memang pihak Kecamatan Jampangkulon melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan tim verifikator oleh pihak kecamatan. Meski pada Tahun 2018 yang menjabat Camat itu sendiri saat ini sudah pensiun.
“Pak Camat yang tahun 2018 sudah pensiun. Namun sejumlah Kasi dari Kecamatan Jampangkulon atau verifikator masih ada saat ini,” jelasnya.
Saat ditanya, apa yang menjadi pelanggaran mantan Kepala Desa Bojongsari sendiri memang variatif mulai dari pembangunan jalan yang tidak direalisasikan, pajak yang tidak dibayar, kegiatan pemberian gizi dan kegiatan lainnya.
“Memang ini menjadi preseden buruk bagi kami. Tentunya akan selalu hati-hati dalam melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Tipikor sendiri terkait pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa.
“Tersangka atas nama BP mantan Kepala Desa Bojongsari, Jampang kulon. Adapun kerugian Negara yang di sudah dilakukan Rp 348 juta, berdasarkan hasil laporan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Menurut Andreas, motif yang dilakukan TSK yaitu TSK tidak melaksanakan kegiatan- fisik yang sudah dianggarkan dalam APBDS dan juga tidak menyerahkan Honorarium .
“TSK melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 UUD tindak pidana korupsi. Dan hingga saat ini TSK sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi






