JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Sukasirna, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII Cibungur, di Aula Desa Cikembar. Rabu (30/09/20)
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya sosialisasi pihak PTPN VIII kebun Cibungur, kepada masyarakat terkait dengan rencana akan dilakukannya peralihan komoditi perkebunan karet ke perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga dilakukan setelah ada protes penolakaan yang dilakukan oleh warga melalui sepanduk yang dipasang disejumlah titik. Spanduk tersebut bertuliskan. Kami Warga RT04/13, Sukasirna, menolak ahli fungsi karet ke sawit.
Kata salah satu warga setempat, Solehudin mengatakan, sebelumnya warga menolak karena kurangnya sosialisasi dari pihak PTPN VIII kebun Cibungur, kepada masyarakat terkait dengan rencana peralihan komoditi karet ke sawit.
“Sekarang warga datang ke desa untuk menghadiri konfirmasi atau sosialisasi terkait hal tersebut,” kata Solehudin kepada jurnalsukabumi.com.
Warga menolak. Karena, ditakutkannya, keseulitan air, dan hewan buas (ular red). Pihak warga sambung Solehudin, sudah menyepakati rencana peralihan komoditi karet ke sawit yang dilakukan oleh PTPN VIII kebun Cibungur, dengan catatan semua permohonan disetujui.
“Poin yang kami ajukan. Diantaranya, yang pertama pengendalian sumur bor, jarak tanam dan sudah disetujui dengan jarak 4 meter, kemudian segala bentuk ajuan sudah disepakatindan ditandatangani,” bebernya.
Sementara itu di tempat yang sama, Asisten Kepala PTPN VIII Kebun Cibungur, Anugrah Nuradita mengatakan, ini juga sebagai media informasi bagaimana kedepannya PTPN VIII Kebun Cibungur.
Salah satu keraguan warga, sambung Anugrah adalah, kesulitanya air dan binatang buas. Namun, semuanya sudah dijelaskan berdasarkan buku dari balai penelitian kelapa sawit.
“Sebetulnya untuk permasalahan air dan binatang buas itu sudah tidak ada dan saat ini memang ada beberapa pengajuan dari warga yang ingin di akomodir oleh kita,” tuturnya
Lanjut Anugrah, ada beberapa poin yang diajukan oleh warga, yang salah satunya adalah lahan pemakaman, sarana air dan hewan buas.
“Untuk lahan pemakaman, kami akan mengajukan ijin penggunan areal utnuk fasilitas umum (Pemkaman red), untuk sumur bor itu tidak jadi, warga mengajukan instalasi air. Itupun akan menjadi pertimbangan kantor pusan sesuai dengan kemampuan kami,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi











