JURNALSUKABUMI.COM – Upaya memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berencana akan memasang protokol kesehatan di Pasar Desa di depan Pabrik GSI BLOK C dalam waktu dekat ini.
Ketua BUMDes Bojongraharja, Agus Setiawan mengatakan, rencana pelaksanaan protokol kesehatan tersebut yakni memberlakukan batasan antara pembeli dan pedagang. Hal ini disepakati, atas hasil musyawaran bersama jajaran unsur kelembagaan di pemerintah desa.
Terlebih, lokasi tersebut merupakan lahan milik perusahan dan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan Hak Guna Pakai (HGP). Bahwa, pihak perusahaan memperbolehkan lahan ini dipakai pasar.
Lanjut Agus, sesuai dengan anjuran dari pemerintah kaitan dengan masa pandemi covid-19 ini dengan diharuskannya ada jarak antara pedagang dengan pemebeli. Maka, Pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan
“Protokol yang dimaksud adalah penyekatan atau batas, antara pembeli dengan penjual, dengan menggunakan material plastik tebal,” Agus Setiawan kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (10/9/20).
Lebih lanjut Agus, kurang lebih ada 80 kios atau pedagang yang berada di pasar tersebut. Target, satu minggu penataan protokol kesehatan selesai. Selain itu, Pihaknya juga akan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) dan puluhan bak sampah.
“Semua akan kita rapihkan, untuk jalan pengunjung yang awalnya lebar satu meter akan diperluas menjadi 2 meter, agar pengunjung tidak berdesakan dan menyediakan Apar serta beberapa tong sampah,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












