Management Perusahaan Raksasa di Sukabumi Bakal Dipidanakan F Hukatan KSBSI?

Sabtu, 1 Agustus 2020 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Serikat atau aktivis buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FHukatan KSBSI) Sukabumi, berencana akan mempidanakan management yang ada di salah satu perusahaan raksasa di Sukabumi.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi Nendar Supriatna mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran pihak tersebut diduga membayar upah para buruh yang bekerja di area perusahaannya dibawah UMK.

“Kami akan berencana melakukan upaya hukum mempidanakan management yang belum bisa kami sebutkan. Intinya, terlibat dalam soal gaji,” kata Nendar kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (01/08/2020).

Kecaman terhadap persoalan ini sambung Nendar, perusahaan raksasa tersebut yang hanya mampu menyerap tenaga kerja sedikit. Namun, menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar, seharusnya mampu menjamin kesejahteraan para buruhnya bukan malah mengkebiri hak para buruhnya.

“Janganlah berlindung dibalik kondisi covid-19 untuk menindas buruh. Kami sudah menyiapkan data-data dan akan segera melakukan upaya hukum. Dan kami pastikan jika ada oknum pemerintah ikut bermain dalam hal ini kami akan bertindak juga agar kedepan tidak ada lagi main mata penguasa dan pengusaha dalam upaya menyengsarakan rakyat yaitu para buruh,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu buruh di perusahaan tersebut EW (32) menyampaikan dan membenarkan terkait dengan kejadian ini. “Besaran upah pokok yang diterima bukan UMK, tapi kurang. Yaitu, antara 10% (-+300.000) , bahkan ada yang 20%. Artinya upah pokok temen – teman dibawah 3.028.000 (UMK Kab Sukabumi). jelas ini menyengsarakan tutupnya,”pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan redaksi jurnalsukabumi.com melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SCG Sukabumi. Namun enggan memberikan komentar.

Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB