JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, peristiwa penangkapan pelaku pengedar narkoba yang diketahui berinisial GS (29) tersebut terjadi di salah satu rumah kontrakan di Cibolang Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 11. 00 Wib Senin (27/07/2020).
GS merupakan warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabum Sukabumi. Ia diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat total 2,86 gram yang disembunyikan di dalam sebuah rumah kontrakan di Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, bahwa peristiwa penangkapan pelaku merupakan salah satu upaya jajaran Polres Sukabumi Kota dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini adalah salah satu upaya Kepolisian dalam rangka membasmi dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata AKP Ma’ruf kepada awartawan, Selasa (28/07/2020).
Penanangkapan tersebut bermula ketika jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penggeledahan terhadap sebuah kamar didalam rumah kontrakan di kampung Cibolang Cibatu Cisaat Sukabumi pada Senin (27/07/2020) siang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan GS berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuat plastik krip bening beserta sebuah alat hisap shabu yang disimpan pelaku diatas lemari.
Tak puas dengan hasil tersebut, Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya hingga berhasil mengamankan sebelas potongan dus kecil berisikan narkotika jenis shabu yang diduga disimpan pelaku di beberapa sudut kamar milik pelaku serta satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan satu buah kartu ATM milik pelaku.
Kepada Polisi, GS mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Hingga saat ini pelaku dan barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Pelaku terncam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara hingga Ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post