JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan Masyarakat Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, mendapatkan sertifikat tanah gratis dari Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.
Kegiatan pembagian sertifikat tersebut dihadiri juga, Muspika Cikembar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekertaria Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Pusbangda’i, Cikembar, Selasa (21/07/2020) .
Kepala Desa Cimanggu, Baenuri Samsi mengatakan, kurang lebih ada 450 sertifikat tanah yang saat ini dibagikan dari pemohon 3600.
“3600 pemohon PTSL, yang dibagi tujuh gelombang. Gelombang pertama saat ini kurang lebih 450,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Sementara, untuk sisanya tahun 2020 ini diharapkan selesai. Untuk prosesnya, dari mulai daftar hingga pembagian hari ini memakan waktu tiga bulan.
“Kalau untuk pendaftaran kita mengikuti juklak dan juklis pemerintah, karena sudah ada pernyataan tiga Mentri untuk Jawa dan Bali itu ada biaya Rp 150 ribu per sertifikat,”bebernya.
Sementara itu Sekmat Cikembar, Dading menuturkan, program PTSL tahun ini hanya dilaksanakan di Desa Cimanggu saja. “Dari sepuluh desa yang ada di Kecamatan Cikembar, hanya Desa Cimanggu saja yang dapat progrma PTSL,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












