JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal kasus gugatan pengadaan raport sekolah kepada MK MTS dan MI di Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi senilai Rp 1 Miliar, Pengadilan Negeri Cibadak menggelar perkara masuk tahap sidang pembuktian antar pihak, Kamis (16/07/20).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Joko Wiryono serta anggota Zukqarnain dan Agustinus digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Cibadak masuk tahap pembuktian. Namun dalam acara pembuktian pihak Penggugat yakni Heldy Saputra atau kuasa hukum tak hadir, sementara kuasa hukum tergugat dari MK MI dan MTS hadir didampingi Penasehat Hukum (PH) Saleh.
“Benar agenda pembuktian dari para pihak penggugat dan tergugat seharusnya hadir. Namun pihak penggugat tak hadir sehingga sidang dilanjutkan pekan depan pada Kamis (23/07/20),” ungkap Humas Pengadilan Negeri Cibadak Zulqarnain, kepada jurnalsukabumi.com.
BACA JUGA: Soal Proyek Raport Sekolah, Kemenag Sukabumi Digugat Rp 1,2 Miliar
Menurut Zulqarnaen, sebelumnya para pihak sudah menyerahkan replik dari penggugat dan duplik dari tergugat melalui e-cort, sehingga seluruh berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Cibadak dan selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan para pihak.
“Untuk pembuktian sendiri memang harus menghadirkan para pihak. Karena sangat penting sekali,” katanya.
Diberitkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibadak menerima gugatan dari Heldi Syahputra, karena wanprestasi pemesanan raport senilai Rp 1 miliar tertanggal 3 Februari 2020.
“Memang ada perkara yang masuk Senin, 03 Feb 2020 dengan klasifikasi perkara wanprestasi dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2020/PN Cbd, tanggal surat Senin, 25 Nov 2019, penggugat Heldy Syahputra, tergugat I Kemenag Kabupaten Sukabumi MKK MTS dan Tergugat II Kemenag Kabupaten Sukabumi MKMI, sementara turut tergugat kementrian keuangan,” ungkap Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdata PN Cibadak Tsaury Shofwan Ambia, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Ambia, proses perkara saat ini sudah masuk persidangan kelengkapan dengan memanggil sejumlah pihak, baik penggugat, tergugat dan turut tergugat. Namun pada sidang pertama 24 Februari 2020 para tergugat dan turut tergugat tidak hadir.
“Proses sidang sudah berjalan proses kelengkapan para pihak, yang jelas PN Cibadak akan terus menjalankan proses mulai dari mediasi hingga persidangan, karena upaya mediasi sedang dilakukan dengan kedua belah pihak, rencana sidang berikutnya akan digelar Kamis 19 Maret 2020, dengan agenda kelengkapan para pihak,” katanya.
Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, perkara dengan gugatan kepada Kemenag Kabupaten Sukabumi, materi gugatan sendiri wanprestasi, yang berisi penggugat menyatakan sah dan berharga Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh
tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2018 sebagai perjanjian, yang dikeluarkan tergugat I dan manyatakan sah berharga purchasing order (PO) yang diterbitkan oleh tergugat II pada tanggal 6 November 2018 sebagai perjanjian. Para tergugat untuk melaksanakan pembayaran permintaan sampul raport yang tertuang di dalam Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2018 dan Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018 sebesar Rp. 1.206.810.000 dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti Kerugian sebesar Rp 1.119.072.000.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi












