JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mendata berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi digugat oleh penggugat Heldi Syahputra, karena wanprestasi pemesanan raport senilai Rp 1 miliar tertanggal 3 Februari 2020.
“Memang ada perkara yang masuk Senin, 03 Feb 2020 dengan klasifikasi perkara wanprestasi dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2020/PN Cbd, tanggal surat Senin, 25 Nov 2019, penggugat Heldy Syahputra, tergugat I Kemenag Kabupaten Sukabumi MK MTS dan Tergugat II Kemenag Kabupaten Sukabumi MKMI, sementara turut tergugat kementrian keuangan,” ungkap Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdata PN Cibadak Tsaury Shofwan Ambia, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Ambia, proses perkara saat ini sudah masuk persidangan kelengkapan dengan memanggil sejumlah pihak, baik penggugat, tergugat dan turut tergugat. Namun pada sidang pertama 24 Februari 2020 para tergugat dan turut tergugat tidak hadir.
“Proses sidang sudah berjalan proses kelengkapan para pihak, yang jelas PN Cibadak akan terus menjalankan proses mulai dari mediasi hingga persidangan, karena upaya mediasi sedang dilakukan dengan kedua belah pihak, rencana sidang berikutnya akan digelar Kamis 19 Maret 2020, dengan agenda kelengkapan para pihak,” katanya.
Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, perkara dengan gugatan kepada Kemenag Kabupaten Sukabumi, materi gugatan sendiri wanprestasi, yang berisi penggugat menyatakan sah dan berharga Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh
tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2018 sebagai perjanjian, yang dikeluarkan tergugat I dan manyatakan sah berharga PO (purchasing order) yang diterbitkan oleh
tergugat II pada tanggal 6 November 2018 sebagai perjanjian. Para tergugat untuk melaksanakan pembayaran permintaan sampul
raport yang tertuang di dalam Purchasing Order (PO) yang diterbitkan oleh tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2018 dan Purchasing Order (PO) yang
diterbitkan oleh tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018 sebesar Rp. 1.206.810.000 dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti Kerugian sebesar Rp
1.119.072.000.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post