JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pencabulan sodomi yang dilakukan FCR (23) alias “Bang Jay” warga Cibojong RT 025/008, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 28 Ayat 1 dan 4 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
“Pelaku terancam 20 tahun penjara, karena korban lebih dari satu orang sehingga ditambah 1/3 hukuman,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif.












