JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima perkara gugatan wanprestasi Rp 5 miliar dari enam tergugat, diantaranya turut tergugat Kepala Desa (Kades) Bojongkokosan dan Camat Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Pantauan jurnalsukabumi.com, sidang masuk tahap awal pemeriksaan berkas perkara digelar di Ruang Sidang Pengadilan Cibadak, Kamis (25/06/2020).
Majelis Hakim dipimpin Djoko Wiryono, Anggota Agustinus dan Rays Hidayat agenda pemeriksaan para pihak, hadir penggugat Lela Sumirat dengan kuasa hukumnya Benyamin Sembiring, tergugat II Adhitia, IV Dindin Nazrudin, tergugat VI Usep Suheli dan kuasa hukum Camat Parungkuda dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Yani.
Majelis hakim memberikan surat pernyataan ketersidaan dalam peroses perkara perdata yang dipimpinnya dengan sistem E-Litigasi atau E-Court kepada para tergugat.
“Kami berikan surat pernyataan kesiapan dengan sistem E-Court yang nantinya memudahkan dalam persidangan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan 9 Juli mendatang, setelah berkas lengkap, nanti masuk ke tahap mediasi,” ujar Mejelis Hakim Djoko Wiryono, sembari mengetuk palu.
Sementara itu, Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain mengatakan, proses gugatan wanprestasi penggugat Lela Sumirat, surat masuk pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2020/PN Cbd.
“Dalam gugatannya, penggugat memohon tergugat melakukan pembayaran atau pengembalian kerugian kepada penggugat dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Griya Benda Asri BOLK DD, No 4 dan 5, Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan 280 unit rumah yang terletak di Griya Boongkokosan Asri,” ungkap Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain.
Lanjut dia, penggugat memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp. 5.223.950.000. Itu materi gugatannya, sehingga proses baru mau berjalan tinggal menunggu sidang lanjutan lagi.
“Nah tidak lupa juga, kami melaksankan layanan e-Court yakni sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban dan Pemanggilan secara online,” jelasnya.
Lanjut Zulqarnain, Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
“Sistem ini mempermudah dalam proses persidangan, sehingga banyak bisa dari jarak jauh,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan || FK Robbi












