Wanprestasi PN Cibadak, Kades dan Camat Parungkuda Turut Tergugat Rp 5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima perkara gugatan wanprestasi Rp 5 miliar dari enam tergugat, diantaranya turut tergugat Kepala Desa (Kades) Bojongkokosan dan Camat Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Pantauan jurnalsukabumi.com, sidang masuk tahap awal pemeriksaan berkas perkara digelar di Ruang Sidang Pengadilan Cibadak, Kamis (25/06/2020).

Majelis Hakim dipimpin Djoko Wiryono, Anggota Agustinus dan Rays Hidayat agenda pemeriksaan para pihak, hadir penggugat Lela Sumirat dengan kuasa hukumnya Benyamin Sembiring, tergugat II Adhitia, IV Dindin Nazrudin, tergugat VI Usep Suheli dan kuasa hukum Camat Parungkuda dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Yani.

Majelis hakim memberikan surat pernyataan ketersidaan dalam peroses perkara perdata yang dipimpinnya dengan sistem E-Litigasi atau E-Court kepada para tergugat.

“Kami berikan surat pernyataan kesiapan dengan sistem E-Court yang nantinya memudahkan dalam persidangan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan 9 Juli mendatang, setelah berkas lengkap, nanti masuk ke tahap mediasi,” ujar Mejelis Hakim Djoko Wiryono, sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain mengatakan, proses gugatan wanprestasi penggugat Lela Sumirat, surat masuk pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2020/PN Cbd.

“Dalam gugatannya, penggugat memohon tergugat melakukan pembayaran atau pengembalian kerugian kepada penggugat dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Griya Benda Asri BOLK DD, No 4 dan 5, Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan 280 unit rumah yang terletak di Griya Boongkokosan Asri,” ungkap Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain.

Lanjut dia, penggugat memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp. 5.223.950.000. Itu materi gugatannya, sehingga proses baru mau berjalan tinggal menunggu sidang lanjutan lagi.

“Nah tidak lupa juga, kami melaksankan layanan e-Court yakni sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban dan Pemanggilan secara online,” jelasnya.

Lanjut Zulqarnain, Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

“Sistem ini mempermudah dalam proses persidangan, sehingga banyak bisa dari jarak jauh,” pungkasnya.

Redaktur: Ujang Herlan || FK Robbi

Berita Terkait

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777