JURNALSUKABUMI.COM – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai jaksa pengacara negara mampu memulihkan kepatuhan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) pada 2019 mencapai Rp5,8 miliar.
Hal itu terungkap dalam lanjutan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/06/2020).
Penandatanganan MoU langsung dilakukan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani.
Disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muhamad Adib Adam, Kasi Intelijen Aditia Sulaeman, Kasi Pidana Umum (Pidum) Dista Anggara, Kasi Barang Bukti Gema Wahyudi, dan jaksa senior Alfian.

“Alhamdulillah hari ini bisa melaksanakan perpanjangan penandatanganan lanjutan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebulan lalu, MoU ini sudah berakhir. Dengan adanya dasar MoU ini, kegiatan atau program ke depan kita membantu BPJs di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini.
Ditegaskan Bambang, dalam menindaklanjuti pemulihan ketidakpatuhan di masa pandemi Covid-19 mengedepankan persuasif. Tentu saja sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kita mengimbau dan kita memahami sedang mengalami kesulitan. Tetapi tak menjadikan hambatan untuk melaksanakan kewajiban, kita utamakan persuasif, komunikasi, diskusi upayakan. Jangan sampai kewajiban tidak dilaksanakan,” pesannya.
Kepala Kantor BPJS Cabang Sukabumi, Diding Ramdani menambahkan dengan adanya kerja sama ini bertujuan untuk berkolaborasi bagaimana pemulihan kepatuhan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu ada pendampingan dan sosialisasi hukum seputar regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Reporter: Irfan | Redaktur: FK Robbi












