JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol Minuman Kerad (Miras) berbagai merk dari dua warung jamu di lokasi berbeda.
Diketahui Miras tersebut berhasil diamanakan saat jajaran Polres Sukabumi Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu malam (20/06/2020).
Sedikitnya ada sekitar 114 botol Miras berhasil diamankan petugas dari dua warung berbeda, diantaranya 21 botol Miras dari warung jamu milik CC di Warudoyong Sukabumi dan 93 botol Miras lainnya berhasil diamankan dari warung jamu milik AS di Wilayah Sukaraja Sukabumi.
“Totalnya ada 114 botol Miras berbagai merk berhasil kita amankan, 21 botol Miras di wilayah Polsek Warudoyong dan 93 botol Miras di wilayah Polsek Sukaraja” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, melalui Ps. Paur Subbag Humas BRIPKA Solehudin, Minggu (21/06/2020) dini hari.
Selain itu lanjut dia, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni turut mengapresiasi keberhasilan tugas yang dilakukan oleh jajarannya tersebut. Hal itu terlihat saat dirinya melakukan pengecekan kesiapan personil polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota.
“Selain mengamankan ratusan miras, Polres Sukabumi Kota juga melakukan penegakan hukum terhadap kedua pemilik warung dengan sanksi Tipiring,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan






