Nekat “Tabrak” 372 KUHP, Penjara Menanti Lelaki Sukabumi Ini, Perbuatannya Apa?

Kamis, 4 Juni 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kurungan penjara selama 4 tahun sepertinya mengancam kehidupan DS (42). Pasalnya, warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi ini nekat “menabrak” pasal 372 KUHP dengan cara menggadaikan dan menjadikan beberapa mobil rental jadi jaminan utang. 

Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima laporan ulah merugikan pemilik mobil itu, sesuai nomor LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020, langsung bergerak dan tak butuh waktu lama menciduknya. 

Dia ditetapkan menjadi tersangka tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, menuturkan dari hasil penyelidikan kasus penggelapan ini masih ada tersangka lainnya yang kini kabur dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) 

“Tempat kejadiannya di Palabuhanratu. Modus operandi tersangka, awalnya menyewa kendaraan untuk digunakan operasional di sebuah perusahaan.Namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan rental itu digadaikan dan dijadikan jaminan utang ke pihak lain,” ungkap Sigit saat konferensi pers kepada para awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (04/06/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP  Rizka Fadila, Sigit menyebutkan masih ada satu lagi tersangka yang tengah diburu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni sebanyak sembilan kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan tipe.

“Pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 tentang pertolongan jahat/tadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun,” tandasnya.

Reporter : Ruslan AG || Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru