DPR RI Hergun : Pengawasan OJK Dinilai Tak Bertaji

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dinilai semakin lemah pengawasannya. Tugas pokoknya diantaranya adalah mengawasi perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut. Demikian ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat diwawancara via Whatsapp, Rabu (13/5/2020).

“Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank.” ungkap Heri Gunawan dengan sapaan beken Hergun, kepada jurnalsukabumi.com.

Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. Padahal, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu. Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak sembrono.

“Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit. Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020,” jelasnya.

Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d. Rp10 miliar. Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?,” tutur Heri bertanya-tanya dalam sesi wawancaranya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dari Padjadjaran Anyar, KNPI Palabuhanratu Ari Awaludin Ajak Pemuda Rawat Tradisi Leluhur
Bukan Sekadar Internet, Pemasang Tiang MyRepublic di Citarik Direspons Positif Warga
2.220 Penerima Manfaat Nikmati Menu Rendang MBG, SPPG Purabaya Neglasari 1 Jaga Kualitas Gizi Anak
Rendang Sapi hingga Jeruk Jadi Menu MBG, 1.649 Siswa Binaan SPPG Antasena Cimahpar-Kalibunder
Bawa Bantuan dan Pesan Kesabaran, Koperasi Bumi Kiara dan Sapu Jagat Hadir di Ciptamulya
GRIB Jaya Sukabumi Turun ke Ciptamulya, Salurkan Bantuan dan Pastikan Siap Bantu Warga Terdampak
Ari Awaludin Pimpin KNPI Palabuhanratu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Ciptamulya
Muscam Ganda Warnai KNPI Palabuhanratu, Masing-masing Kubu Tegaskan Legitimasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:29 WIB

Dari Padjadjaran Anyar, KNPI Palabuhanratu Ari Awaludin Ajak Pemuda Rawat Tradisi Leluhur

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

Bukan Sekadar Internet, Pemasang Tiang MyRepublic di Citarik Direspons Positif Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

2.220 Penerima Manfaat Nikmati Menu Rendang MBG, SPPG Purabaya Neglasari 1 Jaga Kualitas Gizi Anak

Senin, 27 Juli 2026 - 08:57 WIB

Rendang Sapi hingga Jeruk Jadi Menu MBG, 1.649 Siswa Binaan SPPG Antasena Cimahpar-Kalibunder

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Bawa Bantuan dan Pesan Kesabaran, Koperasi Bumi Kiara dan Sapu Jagat Hadir di Ciptamulya

Berita Terbaru