JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap Kepala Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi AS, kasus yang menimpa kades sendiri terkait kasus 378 dan 372.
“Memang benar, kami menangkap Kades Cibentang kasus dugaan 378 dan 372,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara, kepada jurnalsukabumi.com.
Saat ditanya keberadaan Kades Cibentang saat ini, pihaknya mengaku sedang memproses P21 dan pelimpahan di Lapas Warungkiara.
“Kami bersama tim, masih di Lapas Warungkiara,” pungkasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post