JURNALSUKABUMI.COM – Mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait dengan mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur, boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. M Sodikin, menanggapi hal keputusan tersebut. Menurutnya, ini merupaka tindakan preventif untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut. Fatwa ulama itu untuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi lingkungan masing – masing.
Sesuai dengan perannya sambung Sodikin. MUI, yang merupakan kumpulan ulama dengan keilmuan dan kesholihannya tentu mengeluarkan fatwa sudah dengan kaidah dan keilmuan syariatnya.
“Sehingga fatwa dalam menyikapi Wabah COVID-19 untuk keselamatan dan kemaslahatan masyarakat. Adapun dilapangan responnya berbeda ya mungkin karena kondisinya, daerahnya berbeda – beda,” kata Sodikin kepada jurnalsukabumi.com.
“Mungkin, ada yang kondisinya lingkungannya sudah darurat ada juga yang belum. Idealnya seperti itu, tapi kalau ternyata ada perbedaan pendapat juga itu tetap bagian implementasi keagamaan masyakat kita.” tambahnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengajak seluruh masyarakat agar terus ikhtiar untuk keselamatan dan kemaslahatan. Sebagai upaya
pencegahan penyebaran wabah virus tersebut. Selain, dari , “social dintancing” atau jarak sosial juga menjalankan fatwa MUI
“Dalam rangka ikhtiar untuk keselamatan dan kemaslahatan bersama, semoga kita semua dimudahkan dalam menjalankan tahapan. Seperti, ‘social dintancing’ atau jarak sosial, upaya pencegahan penyebaran wabah diantaranya menjalankan fatwa MUI.” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post