JURNALSUKABUMI.COM – Gebrakan awal Tahun 2020 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, siap menjawab kebutuhan soal tanah dengan bukti penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16/2016 Tentang Petunjuk Tekhnis Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Fakta ini diakui Ade Faturohman Kepala Seksi Tata Guna Tanah.
“Kami tengah menginformasikan masalah pengadaan tanah sesuai Perbub 16/2016,” terang Ade.
Dia meyakini betapa penting petunjuk dan tekhnis pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Dulu pengadaan tanah dilakukan masing-masing sekarang oleh kita, maka penting sosialisasi ini,” ucap Kasi Tata Guna Tanah, kepada jurnalsukabumi.com.

Ade juga mengatakan banyak tahapan yang dilalui, saat dinas butuh tempat pelayanan maka segala aturan pengadaannya lewat pihaknya.
“Semua aturan ada di juknis intinya pengadaan tanah ini disesuaikan dengan kebutuhan dinas masing-masing,” tandas Ade
Tahun ini ada 12 titik yang membutuhkan tanah, sehingga keuntungannya tersedia lahan sesuai kebutuhan, tak mudah memang , harus membutuhkan proses lumayan panjang, diawali langkah awal proses prencanaan lalu proses pelaksanaan sampai proses penyerehan hasil ke dinas yang membutuhkan.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post