Oleh : Heni Andriani
Ibu Pemerhati Umat dan Member Akademi Menulis Kreatif
Hidup di alam demokrasi kapitalis sangat menyengsarakan. Untuk mendapatkan sertifikasi makanan halal dan thoyib serasa sulit dan mahal. Hal ini yang dialami oleh para pengusaha industri lokal (UMKM) menjadi sebuah dilema karena biaya yang cukup mahal. Diperlukannya sertifikasi halal akan menjamin keamanan bagi para konsumen dalam mengkonsumsi makanan yang halal.
Namun sayangnya, negara saat ini seperti tidak peduli terhadap kondisi ini. Perasaan was-was senantiasa menghantui masyarakat manakala membeli suatu produk. Lisensi halal memang tidak banyak tercantum disetiap produk makanan yang beredar di masyarakat. Menjadi suatu keharusan bagi suatu lembaga negara untuk menjamin keamanan halal sebab Indonesia merupakan mayoritas muslim terbesar di dunia.
Hal tersebut menjadi usulan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki untuk mendapatkan produk yang tersertifikasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM,” ujar Teten.
Kementeriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya. Dengan demikian, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan baku. Jaminan halal pada UKM akan dihapus dengan alasan menggenjot produktifitas dan kemudahan.
Cukup jaminan halal di tingkat produsen, mengabaikan jaminan halal di tingkat pengolahan, (produksi) dan distribusi. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten masduki. Hal ini sangat disayangkan oleh banyak pihak mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang sangat membutuhkan jaminan akan kehalalan produk – produk yang dikonsumsi (Kompas, 1/2/2020).
Jika penguasa hanya mengeluarkan kebijakan halal yang ditetapkan berkaitan dengan bahan baku atau sektor hulu semata sementara proses pembuatan produk disampingkan tentu hal ini merupakan bentuk manipulasi terhadap syariat Islam. Bila hal ini dilakukan tentu menjadi kezaliman karena hanya mementingkan nilai materialistik yang sarat kepentingan para kapitalis dan pesanan asing.
Lembaga – lembaga seperti MUI ataupun ormas lainnya yang selalu berupaya untuk mengeluarkan fatwa halal dan haram terkait produk suatu makan kadang kurang direspon manakala tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Lihat saja saat ini masih beredarnya makanan dan minuman haram yang beredar di masyarakat. Semua itu terjadi karena sistem kapitalis hanya melihat untung dan rugi juga memberikan manfaat tidaknya bagi negara.
Dengan demikian sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi muslim dalam mengkonsumsi suatu produk yang tersebar di pasaran baik dari segi bahan baku, proses serta pendistribusiannya. Makanan yang halal serta thayib akan memberikan kesehatan bagi siapa pun dan tentu jadi dambaan seluruh manusia.
Islam Solusi atas Setiap Masalah Manusia
Di dalam sistem Islam jaminan halal dan thayib suatu produk sangat diperhatikan. Berbanding terbalik dengan sistem kapitalis yang hanya mementingkan nilai materi semata yang pada akhirnya menzalimi masyarakat. Jaminan halal didalam syariat Islam meliputi zat yang terkandung dalam bahan baku, proses atau pengolahan dan juga cara mendapatkannya atau pendistribusiannya.
Ketika ketiga hal itu terjamin, maka barulah dikatakan produk itu halal. Sistem Islam menjamin produk halal dan thayib, memberikan edukasi dengan memahamkan umat cara dan distribusi yang tidak melanggar hukum syariat. Selain itu juga negara semaksimal mungkin mencegah beredarnya makanan dan minuman haram yang bisa merugikan masyarakat.
Sebab makanan yang haram akan merusak badan dan menghalangi dari keberkahan hidup. Islam sedemikian teliti dan menjaga hal tersebut. Hal ini tercantum di dalam AlQur’an surat al-Maidah ayat 88 yaitu: “Dan makanlah makanan yang halal dan baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”.
Sudah seharusnya pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi rakyatnya tak terkecuali masalah kehalalan makanan. Penghapusan sertifikasi halal pada ranah proses atau UMKM menjadi bukti bahwa rezim ini zalim dalam melindungi hak publik dalam memberikan jaminan halal. Hanya dalam sistem Islam saja solusi tuntas jaminan sertifikasi makanan halal dan thayib.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Discussion about this post