Dimediasi Polisi, Kasus Penyegelan Rumah Nasabah Bank Emok di Bojonggenteng Rampung

Rabu, 22 Januari 2020 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus “bank emok” yang diduga menyegel rumah warga di Kampung/Desa Bojonggenteng RT 06/02, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi rampung.

Penyelesaian berakhir setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi di Mapolsek Bojonggenteng, Rabu (22/1/20).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi dan dihadiri Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Bojong genteng, Ketua MUI Kecamatan Bojonggenteng, perwakilan ormas Islam, pihak nasabah dan perwakilan Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman).

“Dari hasil musyawarah permintaan negosiasi dari nasabah sudah diterima oleh pihak koperasi dengan nominal pembayaran Rp 10 ribu per minggunya. Pembayarannya bisa mendatangi kantor cabang atau dengan cara via transfer,” ujar Ipda Aah Saepul Rohman kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (22/1/2020) malam.

Kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi tersebut, sambung Aah, sudah tidak ada lagi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng.

Sementara itu, pihak koperasi enggan memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Perwakilan Koperasi Diman menyangkal bahwa stiker yang dipasang di rumah warga bukan penyegelan.

“Stiker itu hanya untuk memberikan ciri pada rumah yang pemiliknya tidak menyetor tepat waktu,” ungkap perwakilan koperasi yang enggan menyebutkan identitasnya.

Diberitakan, penyegelan oleh lembaga simpan pinjam yang akrab dengan sebutan bank emok itu lantaran, pemilik rumah tak mampu mencicil utangnya sebesar Rp1,5 juta.

Menurut ketua kelompok peminjam, Risma, penyegelan rumah milik nasabah yang belakangan diketahui bernama Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman) bernama Titin dilakukan pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dijelaskannya, Titin meminjam uang kepada bank emok dengan nilai Rp 1,5 juta. Dalam perjalannya, Titin belum bisa membayar sisa hutangnya, sehingga dilakukan penyegelan.

“Dari nominal Rp 1,5 juta sudah dicicil sebanyak 11 kali, dengan pembayaran mingguannya sebesar Rp 105 ribu. slsekarang kalau diitung-itung paling sisa hutangnya sekitar Rp400 ribu lagi,” ujarnya.

Titin sempat menegosiasi cicilan utang per minggunya Rp 10 ribu, namun pihak lembaga simpan pinjan itumenolaknya. Ujung-ujungnya permasalahan ini dibawa ke Mapolsek Bojonggenteng.

Reporter: Herwanto

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru