JURNALSUKABUMI.COM – Vonisnya majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak terhadap terdakwa pengeroyokan di Cidahu, terdakwa 1 Budiyanto dua tahun penjara serta terdakwa 2 Joni Iskandar dan 3 tiga Asep Hikmat, masing-masing satu tahun enam bulan disoal keluarga korban. Keluarga korban merasa apa yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya, terlebih tak sesuai dengan tuntutkan jaksa.
“Kami keluarga korban sangat kecewa dan kesal apa yang jatuhkan hukuman kepada pelaku. Karena pelaku yang mengeroyok korban hingga luka di depan anaknya yang tak berprikemanusiaan,” ungkap salah seorang kelurga korban yang enggan disebutkan namanya.
Pengeroyokan korban hingga luka bagian kepala dan badannya oleh lima orang sehingga korban sangat merasakan sakit yang dideritanya. Ditambah dengan hukuman yang dinilai tidak sebanding.
“Kami sangat sedih yang mendalam, apalagi pelaku yang ditambah hukuman tak sesuai dengan apa yang diperbuat dan dituntutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Setiawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Yerizha Adhytia mengatakan, mengenai tuntutan kepada pelaku sendiri sudah berdasarkan pada perbuatan yang dilakukannya. Yakni ada yang empat tahun dan tiga tahun enam bulan. Namun jika vonis dari Pengadilan Negeri Cibadak memvonis kurang dari setengah tuntutan yang diajukannya, itu kewenangannya pengadilan.
“Kami selaku JPU sesuai Standar Operasional (SOP), jika vonis kurang dari setengah apa yang kami tuntutkan, kami melakukan banding,” jelasnya.
Menurut Yerizha, upaya banding yang dilakukannya sendiri sudah dilayangkan, sesuai akta permohonan banding pada 15 Januari 2020 ke Pengadilan Cibadak.
“Selaku JPU tentunya, jika tak sesuai tuntutan aturan yang berlaku atau kurang dari setengah tuntutan yang kami layangkan, kami melakukan banding dalam rangka mencari keadilan dan efek jera terhadap pelaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang yang diketuai majelis hakim. Mateus Sukusno, dengan anggota Joko Wiryono dan Agustinus memvonis tiga terdakwa kasus pengeroyokan, pada Selasa (14/01/20).
Adapupun kronologis pengeroyokan terjadi terdakwa I Asep Hikmat bersama-sama dengan terdakwa II Joni Iskandar dan terdakwa III Budiyanto dan EGI (DPO) pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB , bertempat di area parkiran pasar malam tepatnya di Jalan Raya Kampung Pasir Pojok RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Deni mengakibatkan luka-luka.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post