Pembunuh Mahasiswi IPB Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Rahmat (25) divonis 20 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (03/01/20).

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono.

“Menyatakan terdakwa Rahmat alias Embeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan dan melakukan peesetubuhan dengan seorang wanjta di luar perkawinnan. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya,” ungkap Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terakhir menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Rasyid Kurniawan dan Alfian memaparkan, pihaknya mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.

“Untuk putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara 20 tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh dengan cara dicekik bagian lehernya di dalam angkutan umum colt mini jurusan Bogor-Cianjur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019) malam. Sebelum mayatnya dibuang ke pematang sawah pinggir Jalan Sarasa Kampung Bungbulang Seulaeurih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, tersangka Rahmat melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:44 WIB

Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Berita Terbaru