JURNALSUKABUMI.COM – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Rahmat (25) divonis 20 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (03/01/20).
Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono.
“Menyatakan terdakwa Rahmat alias Embeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan dan melakukan peesetubuhan dengan seorang wanjta di luar perkawinnan. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya,” ungkap Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terakhir menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Rasyid Kurniawan dan Alfian memaparkan, pihaknya mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.
“Untuk putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara 20 tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh dengan cara dicekik bagian lehernya di dalam angkutan umum colt mini jurusan Bogor-Cianjur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019) malam. Sebelum mayatnya dibuang ke pematang sawah pinggir Jalan Sarasa Kampung Bungbulang Seulaeurih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, tersangka Rahmat melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos












