JURNALSUKABUMI.COM – Anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri (TJM) mencapai Rp 152,5 miliar. Menuai sorotan dan tanggapan dari Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), menilai anggaran yang fantastis tersebut tak sesuai dengan kinerja atau target yang direalisasikan pada Tahun 2019.
“Penyertaan modal yang besar, seharusnya mendapatkan target dan realisasi yang besar. Tapi malah nihil atau Rp. 0, hal ini sangat ironis sekali,” ungkap Direktur LATAS Feri Permana.
Berdasarkan data yang ada, penyertaan modal perusahaan air minum berpelat merah ini senilai Rp 152,5 miliar hingga tahun 2023. Dengan rincian tahun 2019 senilai Rp 32,5 miliar, tahun 2020 hingga tahun 2023 dengan nilai tiap tahun Rp 30 miliar. Dengan total Rp 120 miiar.
“Jika PDAM dengan meraup anggaran negara banyak. Namun target dan realisasi tak tercapai, patut dipertanyakan bahkan bila perlu diaudit,” jelasnya.
Melihat anggaran yang luar biasa tersebut, pihaknya meminta sejumlah pihak maupun Kejaksaan, Kepolisian dan Isnpektorat untuk turun tangan. Pasalnya kaitan uang yang digunakan adalah uang rakyat.
“Jang semena-mena ini PDAM. Ini duit rakyat janga seenaknya menggunakan. Tapi harus realistis dan jelas. Apalagi PDAM lebih pada bisnis, sehingga keuntungan pun harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM TJM Budi Arkah mengatakan, terkait penyertaan modal dari Pemkab Sukabumi tahun 2019 senilai Rp 32,5 miliar merupakan program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yaitu program pemerintah pusat yang nantinya penyertaan modal tersebut dikembalikan ke Pemkab Sukabumi oleh Kementrian Keuangan.
“Penyertaaan modal itu, hanya data talangan untuk program MBR, pemerintah pusat akan menggantinya kembali. Seperti halnya pada tahun 2018 senilai Rp 9,750 miliar dan tahun 2019 Rp 23,84 miliar pemerintah pusat mengirimkan uang pengganti ke Pemkab Sukabumi,” jelasnya.
Saat ditanya soal PDAM dengan target dan realisasi nihil, atas dasar audit BPK RI soal air bersih pada tahun 2012. Hal tersebut menjelaskan bahwa PDAM tak wajib menyetor ke Pemkab sebelum capaian jaringan 80 persen.
“Jaringan kami baru 30 persen, sehingga tidak boleh menyetor ke Pemkab. Saat tahun 2009 pernah menyetor Rp 2 miliar Pemkab harus mengembalikan ke PDAM, penambahan pelanggan dari program tersebut sebanyak 18.667 pelanggan, “katanya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post