JURNALSUKABUMI.COM – Pilkada saja belum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu terkait proses rekrutmen anggota Panwascam yang disinyalir sarat KKN dan tidak ada keterbukaan.
Rencana pelaporan itu terungkap saat sejumlah mantan calon peserta panwascam melakukan unjuk rasa di lembaga wasit pemilu di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Senin (23/12/2019).
“Kami akan laporkan ke DKPP. Semua komisioner harus bertanggung jawab, sebab selama proses rekrutmen anggota panwascam banyak sekali melihat kejanggalan,” ungkap perwakilan demonstran, Kris Dwi Purnomo kepada jurnalsukabumi.com.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan terkait desakan mundur lembaganya memiliki hak jawab dan dasarnya harus jelas. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga vertikal ada pimpinannya, mulai dari Bawaslu Jabar hingga pusat atau keputusan DKPP.
“Tidak bisa karena tuntutan ini kita mundur. Kalau memang kita jika salah atau fatal ada proses, ada mekanisme yang harus dijalankan,” tandasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post