JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan mendorong DPRD Kabupaten Sukabumi membentuk panitia kerja atau panitia khusus menyikapi kasus pungutan liar (pungli) pencari kerja ke sebuah perusahaan di Cikembar. Terlebih, dalam kasus itu kepolisian sudah mengungkap dan menangkap tersangka pungli.
“Kami mendorong kawan-kawan di DPRD untuk dapat membentuk panja ataupun pansus atas permasalahan (pungli) tersebut. Setidaknya untuk menjadikan perhatian dan solusi atas tingginya angka pengangguran dan penanggulangan pengangguran serta sistem pengupahan di Sukabumi,” kata HG, sapaan akrab politisi asal Sukabumi ini kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (8/12/2019) malam.
Aksi pungli terhadap para pencaker, sambung HG, memperlihatkan sulitnya melamar kerja menjadi buruh produksi di pabrik-pabrik Sukabumi. Saat ini, seolah hampir tidak ada seleksi yang gratis, semua seleksi harus bayar. Lebih mirisnya lagi, harus melewati calo yang meminta imbalan di muka dengan nominal jutaan rupiah.
“Bagaimana mungkin calon tenaga kerja yang sangat membutuhkan penghasilan justru harus diperas di muka oleh calo-calo tenaga kerja pabrik hingga jutaan rupiah, demi mendapatkan penghasilan hanya setara UMR,” cetusnya.
Menurut anggota Komisi XI DPR ini, pungli merupakan praktek orang makan orang alias praktek kanibal yang lebih kejam dari ‘Sumanto’. Sumanto hanya memakan mayat orang, bukan memakan rakyat kecil yang sedang berjuang demi mendapatkan penghasilan agar bisa hidup.
Aksi itu terjadi di tengah rencana pemerintah membentuk RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM untuk kemudahan investasi, yang sudah masuk dalam Prolegnas UU tahun 2020.
“Mahalnya biaya masuk kerja di pabrik menjadi salah satu faktor penyebab bahwa sulitnya calon tenaga warga lokal (Sukabumi) untuk bekerja di perusahaan. Di mana seharusnya investasi di Sukabumi dapat memberi manfaat yang lebih baik guna mengurangi pengangguran guna meningkatkan taraf hidup dan kemajuan warga Sukabumi sendiri,” tuturnya.
HG memaparkan, tentunya pemerintah daerah telah membuat regulasi aturan dalam Perda yang berisi bahwa perusahaan wajib lapor ketika membuka lowongan kerja. Hal ini untuk mengontrol penyalahgunaan percaloan kerja.
“Kalau ada indikasi sang calo bekerja sama dengan divisi perekrut tenaga kerja, sebaiknya aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara tuntas, termasuk jika ada indikasi oknum aparat pemerintahan di tingkatan daerah yang berada di perusahaan tersebut turut bermain dalam kasus percaloan tersebut,” imbuhnya.
HG berasumsi, perjuangan rakyat mencari pendapatan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan cara yang adil semakin jauh panggang dari api. Terkait jika minimnya skil masyarakat, tentunya harus dicarikan jalan keluarnya.
“Contohnya meningkatkan BLK, kemudian menarik sebanyak mungkin investor tetapi menolak upah minim,” tukasnya.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi
Discussion about this post