JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal adanya pengolahan tambang emas tak berizin di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang belum mengantongi izin. Menuai sorotan dan tanggapan dari Forum Lingkar Hijau (FLH) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Ketua FLH Kabupaten Sukabumi Moch. Khaetami Zein mengatakan, galian tambang yang berada di Kabupaten Sukabumi sangatlah beresiko dalam persefektif ekologi, mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi.“Kami sangat menolaknya, karena merysak alam yang berdampak. Apalagi dala hal administari tak berizin ini sangat bahaya,” ungkapnya
Menurut aktivis lingkungan dengan sapaan Tomy ini, Sehingga lanjutannya tentu selain tadi berdimensi lingkungan, juga berdimensi ekonomi, sosial dan hukum. Dalam konteks ini, Pertanyaan lanjutannya, apakah benar dengan hadirnya kegiatan tambang tersebut tidak berdampak buruk terhadap lingkungan? Apakah iya benar berdampak baik terhadap perekonomian warga? Setidaknya warga sekitar apakah secara sosial hal tersebut pula tidak menimbulkan gesekan dan konflik sosial.
“Dalam mengurus atau administraai perizinn pun harus jelas. Dengan berbagai kelengkapan administrasi melihat aspek dampak lingkungan. Sehingga kami menolak keras,” jelasnya
Ditambahkan Tomy, jug bagaimana berbicara aspek administratif dan legal formalnya. Termasuk nanti dlm hal ini ada kaitannya dengan kajian lingkungan strategis, kesesuian ruang dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungn hidupnya, ijin lingkungan, serta syarat-syarat teknis lian terkait ijin usaha teknis lainnya.
“Dan saya kira terkait dengan isu yg berkembang hari ini dengan sendirinya itu akan terkonfirmasi, kalaupun jujur, seklai lagi, dalam konteks ekologi, berbicara usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hanya bersandar kepada aspek formal atau hukum,” pungkasnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post