Pembunuh Alumni Mahasiswi IPB Didakwa 20 Tahun Penjara

Rabu, 23 Oktober 2019 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rahmat (25), terdakwa pembunuh mahasiswi Institut Pertanian Bogor, Amelia Ulfa (22) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2019).

Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono ini yakni dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

JPU-nya yakni Rasyid Kurniawan dan Alfian. Sidang sendiri digelar di Ruang Utama PN Cibadak, Jalan Jajaway, Palabuhanratu.

“Kami mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.

Pengamatan di lokasi, terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ini mengenakan pakaian putih dan peci hitam digiring ke ruangan sidang oleh pengawal kepolisian dan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan ,Rabu (30/2019) dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang pekan depan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya dari pihak keluarga korban dan lainnya,” jelasnya.

Sementara, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, proses persidangan pembunuhan mahasiswi ini dibuka secara umum. Pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.

“Kami sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU,” katanya.

Diketahui, terdakwa membunuh alumni mahasiswi IPB, Amelia Ulfah (22) yang mayatnya ditemukan di Cibeureum, Kota Sukabumi pada 22 Juli.

Kurang dari sebulan, polisi berhasil membekuknya pelaku yang ternyata sopir angkutan umum yang membawa korban. Terdakwa merupakan warga Cianjur yang berhasil dicokok Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2019) pagi.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

DPPKB Klaim Program Bangga Kencana Mampu Tingkatkan Kualitas Keluarga
Hari Kartini: Kang Budi Azhar Ajak Perempuan Sukabumi Terus Berinovasi
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur
Proyek Jalan Baros–Sagaranten Disorot, Bina Marga Jabar Tegaskan Masih Tahap Pengerjaan
Momentum Hari Kartini, Hergun: Emansipasi Adalah Pilar Kesejahteraan Keluarga
RSUD Sekarwangi Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi Antar Rumah Sakit

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:54 WIB

DPPKB Klaim Program Bangga Kencana Mampu Tingkatkan Kualitas Keluarga

Selasa, 21 April 2026 - 18:28 WIB

Hari Kartini: Kang Budi Azhar Ajak Perempuan Sukabumi Terus Berinovasi

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777