Pembunuh Alumni Mahasiswi IPB Didakwa 20 Tahun Penjara

Rabu, 23 Oktober 2019 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rahmat (25), terdakwa pembunuh mahasiswi Institut Pertanian Bogor, Amelia Ulfa (22) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2019).

Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim M. Zulkarnaen didampingi anggotanya, Hakim Soni Nugraha dan Slamet Supriono ini yakni dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

JPU-nya yakni Rasyid Kurniawan dan Alfian. Sidang sendiri digelar di Ruang Utama PN Cibadak, Jalan Jajaway, Palabuhanratu.

“Kami mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.

Pengamatan di lokasi, terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ini mengenakan pakaian putih dan peci hitam digiring ke ruangan sidang oleh pengawal kepolisian dan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan ,Rabu (30/2019) dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang pekan depan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya dari pihak keluarga korban dan lainnya,” jelasnya.

Sementara, Majelis Hakim PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, proses persidangan pembunuhan mahasiswi ini dibuka secara umum. Pihaknya pun mengikuti proses persidangan sesuai dengan jadwal dan perkembangan dari Kejari Kabupaten Sukabumi selaku JPU.

“Kami sepakat untuk sidang lanjutan akan diteruskan pekan depan, dengan sidang gelar pembuktian mendatangkan saksi dari JPU,” katanya.

Diketahui, terdakwa membunuh alumni mahasiswi IPB, Amelia Ulfah (22) yang mayatnya ditemukan di Cibeureum, Kota Sukabumi pada 22 Juli.

Kurang dari sebulan, polisi berhasil membekuknya pelaku yang ternyata sopir angkutan umum yang membawa korban. Terdakwa merupakan warga Cianjur yang berhasil dicokok Polres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2019) pagi.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Spirit Palabuhanratu: Mengawal MBG sebagai Jalan Kedaulatan Ekonomi dan Investasi Langit Sukabumi
Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Sukabumi Factory Ajari Warga Bertani
Fasilitas UGD RSUD Sekarwangi Segera Ditambah, Rumah Sakit Pastikan Tak Ada Pasien yang Ditolak
Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu
Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu
Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis
Primaya Hospital Sukabumi Jadi Mitra Resmi KONI, Perkuat Layanan Kesehatan Atlet Menuju Porprov 2026
Ribuan Kader Padati Istora Senayan di HUT GRIB Jaya, Sukabumi Turut Ambil Bagian

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:53 WIB

Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Sukabumi Factory Ajari Warga Bertani

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:24 WIB

Fasilitas UGD RSUD Sekarwangi Segera Ditambah, Rumah Sakit Pastikan Tak Ada Pasien yang Ditolak

Senin, 11 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Sukabumi Siap Dukung Pengembangan Transportasi Online di Palabuhanratu

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:33 WIB

Uncategorized

MS MS Office One-click Setup Insider

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:33 WIB