JURNALSUKABUMI.COM – Adanya keluhan dan pencemaran atas kegiatan tambang Asosiasi Petambang Rakyat Indonesia (APRI) di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kunjungan bersama sejumlah pihak di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin(04/11).
Hasil dari pertemuan Komisi I DPRD Kabupaten yang dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pertanian, DPESDM dan sejumlah pihak lainnya. Akhirnya mendapatkan kesepakatan bahwa tambang milik APRI dan Bunga Ratu Selatan tidak berizin dan untuk menutupnya.
“Berdasarkan hasil musyawarah bersama, Pertambangan APRI dan Bunga Ratu Selatan tak mengantongi izin, sehingga kami meminta untuk menutupnya,” ungkap Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama.
Ditambahkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurahman Menjelaskan, keberadaan APRI dan Bunga Ratu Selatan sudah salah kaprah, sudah tak mengantongi izin malah malah melakukan aktifitasnya, sehingga ia sangat menyayangkan sekali.
“Kami selaku wakil rakyat, agar di tutup aktifitasnya baik pengelolaan dan penyimpanan barang bakunya, hal ini sudah menyalahi prosedur dan merusak lingkungan,” jelasnya
Ditambahkan Kasatpol-PP Kabupaten Sukabumi Acep Saefudin mengatakan, terkait APRI dan Bunga Ratu Selatan sendiri, pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan haasil tambang tersebut ilegal dan tak mengantongi izin.
“Memang tambang itu ilegal dan tak berizin, kami sudah memerintahkan pihaknya untuk mengurus izin dan berkomitmen tak akan melakukan kegiatan. Namun jika mereka melakukan kegiatan akan kami segel dan tutup,” tegasnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos












