JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, tidak tinggal diam, langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan perlakuan tidak pantas yang menimpa siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan dinas di Pemkab Sukabumi.
Korban yang merupakan siswi kelas 11 dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sukabumi asal Kecamatan Cibadak tersebut diduga mengalami tindakan tidak pantas dari salah satu oknum pejabat senior di instansi tempatnya magang. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengatakan, bahwa pihaknya langsung menelusuri kabar tersebut, sesaat setelah menerima informasi pertama kali pada Minggu (13/09/2026). Tim DP3A melalui UPTD PPA Wilayah Sukabumi kemudian menerjunkan personel untuk mendampingi korban ke rumahnya.
”Sejak menerima informasi pada 13 September, kami langsung bergerak melakukan penelusuran. Selanjutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melaksanakan asesmen awal serta mendampingi korban saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Unit PPA Polres Sukabumi pada Senin malam (14/9/2026) pukul 20.00 hingga 23.00 WIB,” ujar Agus Sanusi dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, pada Selasa (15/09/2026).
Guna memulihkan kondisi mental psikis korban, DP3A Kabupaten Sukabumi memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan mulai Selasa (15/9/2026).
Agus menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan dan instansi pemerintahan tersebut. Ia menegaskan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama seluruh elemen masyarakat.
”DP3A sangat prihatin dengan kejadian ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tandasnya.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan











